Rabu, 30 Maret 2011

Sopir Metromini "Maut" Terancam 5 Tahun


Anggota Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Timur menangkap sopir Metromini D-47 berinisial M yang menabrak sepeda motor hingga menewaskan Alfian Alfarizi (6) dan melukai Alfianur (40).

”Petugas menangkap M di daerah Penggilingan, Jakarta Timur,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur Komisaris Sudarsono saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Sudarsono menuturkan, saat ini sopir Metromini jurusan Pondok Kopi-Senen tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polrestro Jakarta Timur.

Sudarsono belum dapat menyebutkan alasan M melarikan diri setelah terjadi tabrakan karena pemeriksaan masih berlangsung.

”Saya belum dapat informasi, nanti setelah pemeriksaan selesai akan diketahui,” ujarnya.

Petugas menangkap M tanpa perlawanan di kediamannya daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, beberapa jam setelah tabrakan dan massa membakar Metromininya.

Sebelumnya, Metromini yang dikendarai M menabrak sepeda motor yang ditumpangi Alfianur dan Alfian Alfarizi, Rabu (30/3/2011) pagi di sekitar pintu pelintasan Kereta Api Kampung Jembatan, Klender, Jakarta Timur.

Tabrakan ”maut” itu menewaskan Alfian sehingga memicu kemarahan warga di sekitar lokasi. Warga di sekitar lokasi yang emosi lalu membakar Metromini sehingga sopir dan kondekturnya melarikan diri.

M terancam dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun.
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar