Rabu, 30 Maret 2011

Malaysia Butuh 75 Ribu TKI Sektor Formal


Pada 2011, Malaysia diperkirakan membutuhkan banyak tenaga kerja asing (TKA) sektor formal, seperti konstruksi, pabrik, perkebunan, jasa, dan pertanian yang jumlahnya sekitar 150.000 orang guna mendukung pembangunan ekonomi di negeri ini.

"Kita berharap sekitar 75.000 atau 50 persennya bisa diisi tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Malaysia Agus Triyanto AS di Kuala Lumpur, Rabu (30/3/2011).

Jumlah tersebut belum termasuk kebutuhan masyarakat Malaysia untuk tenaga penata laksana rumah tangga (PLRT).

Menurut dia, para TKI yang akan memasuki pekerjaan di sektor tersebut harus mempersiapkan mental untuk hidup mandiri, bekerja keras, dan siap bekerja sesuai dengan aturan negara lain.

"Mental TKI harus siap saat bekerja di luar negeri. Selain itu, keterampilan (skill) juga harus memadai dan sesuai dengan kebutuhannya," ungkapnya.

Agus mengingatkan para TKI yang mau bekerja di Malaysia harus memiliki dokumen yang lengkap, sesuai prosedur, dan mengikuti aturan yang digariskan pemerintah kedua negara.

Sementara itu, dalam tiga bulan ini sejumlah perusahaan di Malaysia mengajukan permintaan untuk 26.600 tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor formal sebagai tenaga kerja perkebunan, pabrik, konstruksi dan jasa, namun yang baru bisa terealisasikan sekitar 6.000 pekerja.

Agus menjelaskan belum terealisisasikannya permintaan tersebut adalah karena saat ini sedang dalam proses pengurusan sehingga para TKI yang nanti dipekerjakan di negeri ini benar-benar sesuai dengan kriteria yang diperlukan dan mengikuti peraturan yang berlaku di kedua negara.

"Kita terus mengawasi pengiriman TKI guna menghindari permasalahan di kemudian hari," kata Agus.

Sementara itu, kebijakan KBRI untuk perekrutan TKI ada tujuh hal yang harus dipatuhi, yaitu wajib membuat demand letter (surat permintaan), master contract (pembuatan MoU antara perusahaan di Indonesia dan mitranya di Malaysia), stakeholder assesment (pengujian), list of employee process (laporan penyiapan TKI).

Juga implementasi undang-undang yang berlaku (UU No 39/2004), menyiapkan laporan rutin dan penandatanganan demand letter harus dilakukan langsung oleh direktur utama perusahaan yang bersangkutan.

"Tujuh kebijakan KBRI tersebut harus dilaksanakan agar hak dan kewajiban masing-masing berjalan baik dan benar Pemerintah juga akan senantiasa bisa memantau perkembangan TKI di Malaysia," ungkapnya.
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar