Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Suparni Parto menegaskan pelaku aksi pemboman di masjid Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon mengarah kepada Muchamad Syarif. Indikasi itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intelijen.
"Ya, ke sana (Muchamad Syarif)," kata Suparni saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Sabtu, 16 April 2011.
Menurut dia, informasi ini diperoleh karena kepolisian telah memiliki informasi baik tentang hasil olah TKP, penyidikan dan informasi intelijen. Saat dipadukan hasilnya, dalam waktu singkat bisa diketahui pelakunya.
Meski demikian, dirinya tidak ingin cepat menyimpulkan dan menduga-duga, pihaknya masih tetap menunggu hasil tes DNA yang sudah dikirimkan sampelnya ke Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta.
"Hanya kami tetap harus menunggu hasil DNA baru bisa mengetahui lebih jelasnya. Kami tidak mau hanya menduga," katanya. "Mudah-mudahan besok pagi dalam waktu 24 jam kami dapatkan hasilnya, sehingga bisa meyakini 100 persen bahwa tersangka adalah si MS," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi tengah melakukan penyidikan dan telah memeriksa 30 saksi internal Polri dan 4 orang saksi eksternal.
• VIVAnews
"Ya, ke sana (Muchamad Syarif)," kata Suparni saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Sabtu, 16 April 2011.
Menurut dia, informasi ini diperoleh karena kepolisian telah memiliki informasi baik tentang hasil olah TKP, penyidikan dan informasi intelijen. Saat dipadukan hasilnya, dalam waktu singkat bisa diketahui pelakunya.
Meski demikian, dirinya tidak ingin cepat menyimpulkan dan menduga-duga, pihaknya masih tetap menunggu hasil tes DNA yang sudah dikirimkan sampelnya ke Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta.
"Hanya kami tetap harus menunggu hasil DNA baru bisa mengetahui lebih jelasnya. Kami tidak mau hanya menduga," katanya. "Mudah-mudahan besok pagi dalam waktu 24 jam kami dapatkan hasilnya, sehingga bisa meyakini 100 persen bahwa tersangka adalah si MS," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi tengah melakukan penyidikan dan telah memeriksa 30 saksi internal Polri dan 4 orang saksi eksternal.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar