"Mereka (sebelumnya) akan melakukan satu sidang umum, khusus ketok palu untuk menyatakan dibebaskan, secara bersamaan," kata Patrialis dalam jumpa pers seusai mendarat dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/4/2011).
Selanjutnya, kata Patrialis, Pemerintah akan mengupayakan pembebasan 23 WNI tahanan lainnya yang mendapat vonis mati. Pembebasan terhadap tahanan yang mendapat vonis mati tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan. Pemerintah Arab Saudi, menurut Patrialis, tidak berwenang membebaskan terpidana mati yang belum mendapatkan maaf dari keluarga korbannya.
"Tetapi, Pemerintah Arab Saudi membantu melalui lembaga pemaafan di bawah gubernur-gubernur," katanya.
Terpidana yang belum mendapatkan maaf berjumlah 21 orang. Adapun dua orang lainnya yang telah mendapatkan maaf, lanjut Patrialis, masih akan dikaji proses pembebasannya. Patrialis juga mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan menurunkan tim untuk mengawasi pembebasan proses pembebasan para WNI tersebut.
"Tim akan turun, check and recheck 12 provinsi ini. Tim akan turun dipimpin duta besar," ujarnya.
Pertemuan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dengan Pemerintah Arab Saudi yang diwakili Menteri Kehakiman Muhammad bin Abdul Karim Al Isya, Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi Zaid bin Abdul Muhsin Al Husain, dan pejabat setingkat Menteri Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Ahmed M al Salem di Riyadh, pada Rabu (13/4/2011) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah menyampaikan permohonan agar 23 WNI yang divonis mati mendapat pengampunan dan agar 300-an WNI yang ditahan mendapat pembebasan.
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar