Selasa, 19 April 2011

316 WNI Segera Dipulangkan

Sebanyak 316 warga negara Indonesia yang berstatus tahanan di Arab Saudi akan segera dibebaskan. Pembebasan ratusan WNI ini merupakan hasil negosiasi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pemerintah Arab Saudi. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, dalam hitungan minggu, para WNI yang 99 persen di antaranya berstatus tenaga kerja Indonesia (TKI) itu akan kembali ke Tanah Air.

"Mereka (sebelumnya) akan melakukan satu sidang umum, khusus ketok palu untuk menyatakan dibebaskan, secara bersamaan," kata Patrialis dalam jumpa pers seusai mendarat dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/4/2011).

Selanjutnya, kata Patrialis, Pemerintah akan mengupayakan pembebasan 23 WNI tahanan lainnya yang mendapat vonis mati. Pembebasan terhadap tahanan yang mendapat vonis mati tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan. Pemerintah Arab Saudi, menurut Patrialis, tidak berwenang membebaskan terpidana mati yang belum mendapatkan maaf dari keluarga korbannya.

"Tetapi, Pemerintah Arab Saudi membantu melalui lembaga pemaafan di bawah gubernur-gubernur," katanya.

Terpidana yang belum mendapatkan maaf berjumlah 21 orang. Adapun dua orang lainnya yang telah mendapatkan maaf, lanjut Patrialis, masih akan dikaji proses pembebasannya. Patrialis juga mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan menurunkan tim untuk mengawasi pembebasan proses pembebasan para WNI tersebut.

"Tim akan turun, check and recheck 12 provinsi ini. Tim akan turun dipimpin duta besar," ujarnya.

Pertemuan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dengan Pemerintah Arab Saudi yang diwakili Menteri Kehakiman Muhammad bin Abdul Karim Al Isya, Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi Zaid bin Abdul Muhsin Al Husain, dan pejabat setingkat Menteri Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Ahmed M al Salem di Riyadh, pada Rabu (13/4/2011) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah menyampaikan permohonan agar 23 WNI yang divonis mati mendapat pengampunan dan agar 300-an WNI yang ditahan mendapat pembebasan.

Ketika disinggung soal Darsem binti Daud Tawar TKI asal Subang, Jawa Barat, Patrialis mengatakan bahwa pihaknya tidak membicarakan perihal Darsem. Darsem adalah TKI asal Subang yang divonis mati Pengadilan Negeri Riyadh karena membunuh majikannya. Namun, berkat bantuan pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan juga pejabat gubernur Riyadh, ia mendapat pemaafan. Akan tetapi, ahli waris korban yang memberi maaf Darsem meminta uang kompensasi sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar.
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar