Sesuai dengan himbauan Menteri Pemuda Negara dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan Ketua Umum KONI/KOI, Rita Subowo, Komite Penyelamat Persepakbolaan Nasional (KPPN) akhirnya memutuskan mengikuti kongres PSSI. Namun, hal ini akan dilakukan dengan beberapa syarat.
Sebelumnya, KPPN enggan mengikuti kongres PSSI. Ini karena mereka sudah tidak percaya dengan kepemimpinan Nurdin Halid. Hal ini dibuktikan dengan pembuatan mosi tidak percaya kepada Nurdin.
"KPPN siap untuk menyelenggarakan kedua kongres PSSI tahun 2011. Namun, sesuai dengan petunjuk dan kebijakan Menpora dan Ketua Umum KONI/KOI bahwa kongres harus dilaksanakan di bawah Komite Eksekutif periode 2007-2011, maka dengan berbagai pertimbangan KPPN dapat menerima kebijakan itu dengan beberapa syarat," kata Ketua KPPN, Syahrial Damopolii, di kantor Menpora, Senin (14/3/2011).
Syarat yang diberikan KPPN ada tujuh poin, yakni:
1. Pelaksanaan kongres PSSI harus mengacu pada statuta FIFA, standar statuta FIFA, standar electoral code FIFA, UU no 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan, statuta AFC, AFC diciplinary code, anggaran dasar dan anggran rumah tangga KOI dan KONI.
2. Personalia panitia pelaksana kongres PSSI harus terdiri dari unsur eksekutif Komite PSSI dan KPPN.
3. Personalia kesektariatan PSSI dalam persiapan penyelengaraan kongres, harus terdiri dari unsur Komite Eksekutif PSSI dan KPPN.
4. Daftar nama Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari setiap anggota KPPN pemilik suara sebagai peserta kongres tidak dapat diubah secara sepihak oleh Komite Eksekutif PSSI.
5. Pokok agenda kongres PSSI pertama 26 Maret adalah: Penetapan peraturan tata tertib dan susunan acara kongres. Perubahan beberapa pasal dari statuta PSSI sehingga sepenuhnya sesuai dengan statuta standar FIFA. Penetapan dan pengesahan peraturan pemilihan dengan mematuhi ketentuan standar electoral code FIFA. Pembentukan dan pemilihan anggota komite pemilihan dan Komite Banding yang dilakukan harus sesuai dengan butir sebelumnya. Penetapan tempat dan waktu kongres untuk pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015.
6. Pemerintah, KONI/KOI harus mengawal dengan tegas kongres PSSI dan mengambil tindakan tegas apabila kongres tidak dilaksanakan sesuai ketentuan di atas.
7. Apabila persiapan atau pelaksanaan kongres melanggar satu atau lebih ketentuan di atas, maka KPPN siap mempersiapkan atau menyelenggarakan kongres PSSI itu dan pemerintah, KONI/KOI akan memfasilitasi persiapan atau pelaksanannya. (kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar