Suami warga Kota Bekasi, Jawa Barat melaporkan kasus penipuan kepada polisi, setelah yang bersangkutan menyadari bahwa perempuan yang dinikahinya sejak enam bulan silam ternyata berkelamin laki-laki.
Kapolsek Jatiasih AKP Karosekali, mengatakan terlapor yang bernama Rahmat Sulistiyo alias Fransiska Anastasya, telah ditangkap petugas di rumahnya, Rabu (30/3) lalu.
"Pelaku berpura-pura menjadi perempuan, kemudian menikah dengan korban. Semua biaya pernikahan tersebut ditanggung korban," katanya, Jumat (1/4)
Dari hasil penyelidikan, korban yang berusia 32 tahun menikah dengan Fransiska Anastasya pada 19 September 2010 di rumah korban dengan disaksikan orang tua masing-masing, setelah pasangan itu menjalin hubungan sejak Agustus 2010.
Selama menjalin rumah tangga, pelaku berprilaku layaknya seorang istri yang selalu menggunakan pakaian wanita lengkap plus jilbab lagi.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku selalu menggunakan pakaian tertutup juga sekaligus untuk menyembunyikan bagian fisik tertentu," katanya.
Selama enam bulan berumah tangga, korban dan pelaku berhubungan intim layaknya suami istri pada malam hari dengan semua lampu dimatikan total. Pelaku menolak berhubungan intim dengan posisi terlentang. Berbagai alasan dikemukakan, di antaranya, tengah mengalami gangguan pencernaan.
"Pelaku selalu mengambil posisi telungkup," ujar AKP Karosekali.
Korban baru mengetahui kalau istrinya adalah laki-laki pada Selasa (29/3) lalu, setelah adanya informasi dari warga sekitar yang sempat mengenal kepribadian Fransiska Anastasya yang sesungguhnya.
Warga yang sempat mengenal Fransiska Anastasya itu juga menginformasikan bahwa 'perempuan' tersebut kerap berprilaku kasar dan memiliki jenggot serta berbadan tegap.
Sebelumnya, Fransiska Anastasya juga sempat dituntut tetangga untuk memeriksakan fisik ke Klinik Maharani Medika di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, guna mengetahui jenis kelamin yang sebenarnya.
Namun, Fransiska Anastasya akhirnya berhasil meyakinkan korban dengan merekayasa surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan benar-benar perempuan.
Namun, kebohongan pelaku terbongkar berkat pengakuan Klinik Maharani Medika yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tentang jenis kelamin kepada orang yang bernama Fransiska Anastasya.
Dari pernyataan klinik seperti itu, sejumlah warga langsung menemui Fransiska Anastasya di rumahnya dengan maksud memeriksa jenis kelamin yang sebenarnya.
Sebelum itu dilakukan warga, Fransiska Anastasya akhirnya mengaku bahwa dirinya memang berkelamin laki-laki.
AKP Karosekali menambahkan, setelah mengetahui secara jelas bahwa istrinya seorang laki-laki, korban datang melapor kepada petugas bahwa Fransiska Anastasya yang memiliki nama sebenarkan Rahmat Sulistiyo telah menipunya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Rahmat Sulistiyo dapat dijerat pasal 266 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ant/OL-12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar