Jumat, 01 April 2011
Pajak Film Impor Urung Diumumkan
Besaran pajak impor film yang rencananya akan diumumkan pada hari film nasional ternyata tidak jadi diumumkan.
Menteri Kebudayaaan dan Pariwisata, Jero Wacik hanya mengatakan bahwa besaran pajak masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
"Jadi pengumumannya sekarang ini adalah besaran pajaknya sedang diatur oleh Kementerian Keuangan."
Namun, katanya, kemungkinan besar keputusannya, pajak film impor dikembalikan seperti semula, sebelum ada pengumuman kenaikan pajak film oleh Dirjen Pajak, Januari silam.
Jero juga mengatakan, pajak untuk royalti film impor akan ditiadakan.
"Soal pajak film impor memang dilema. Karena biar bagaimanapun masyarakat dan sineas kita masih butuh film impor. Baik sebagai hiburan maupun referensi atau perbandingan sejauh mana perkembangan perfilman Indonesia," kata menteri.
Sementara itu, untuk film nasional menteri mengungkapkan akan menurunkan PPN yang saat ini 10% menjadi 5%, "Bahkan bisa sampai 0%."
Sedangkan untuk pajak bea masuk bahan baku dan perlengkapan film yang selama ini 40% diturunkan menjadi 0%.
"Pokoknya kita amat mendukung kemajuan perfilman nasional. Kita akan mudahkan produksi perfilman nasional," ujarnya.
mediaindonesia.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar