Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk cabang olahraga, khususnya klub sepakbola. Kajian ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana APBD serta rangkap jabatan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Dalam hasil kajian tersebut, KPK memerintahkan Mendagri membuat aturan penghentian penggunaan APBD untuk klub sepakbola.
"KPK memberi saran kepada Mendagri untuk menghentikan pengalokasian APBD bagi klub sepakbola mulai tahun anggaran 2012, termasuk pengaturan sanksinya" ujar Komisioner KPK, M Jasin di KPK, Rabu, 5 April 2011.
Menurut M Jasin, KPK menemukan pelanggaran asas umum pengelolaan keuangan daerah dalam pengucuran APBD bagi klub sepakbola. "Ini mengakibatkan alokasi anggaran hibah kepada klub sepakbola menjadi tidak adil jika dibandingkan alokasi untuk beberapa urusan wajib lainnya," ujar M Jasin.
Jasin mengungkapkan ketidakadilan dapat terlihat dari alokasi APBD untuk klub sepakbola di sejumlah daerah yang kerap lebih besar dibanding kebutuhan urusan wajib lainnya. "Seperti salah satu daerah yang mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp10 miliar untuk klub sepakbola dan nol anggaran untuk UKM dan koperasi," ujarnya.
Selain itu, KPK juga meminta Mendagri mengeluarkan peraturan mengenai larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan pada pengurusan KONI dan klub sepakbola. "Serta menetapkan peraturan tentang pedoman pengelolaan hibah bagi pemerintah daerah dan kewajiban untuk mengumumkan kepada publik nama penerima hibah dan besaran nilai hibahnya." • VIVAnews
Dalam hasil kajian tersebut, KPK memerintahkan Mendagri membuat aturan penghentian penggunaan APBD untuk klub sepakbola.
"KPK memberi saran kepada Mendagri untuk menghentikan pengalokasian APBD bagi klub sepakbola mulai tahun anggaran 2012, termasuk pengaturan sanksinya" ujar Komisioner KPK, M Jasin di KPK, Rabu, 5 April 2011.
Menurut M Jasin, KPK menemukan pelanggaran asas umum pengelolaan keuangan daerah dalam pengucuran APBD bagi klub sepakbola. "Ini mengakibatkan alokasi anggaran hibah kepada klub sepakbola menjadi tidak adil jika dibandingkan alokasi untuk beberapa urusan wajib lainnya," ujar M Jasin.
Jasin mengungkapkan ketidakadilan dapat terlihat dari alokasi APBD untuk klub sepakbola di sejumlah daerah yang kerap lebih besar dibanding kebutuhan urusan wajib lainnya. "Seperti salah satu daerah yang mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp10 miliar untuk klub sepakbola dan nol anggaran untuk UKM dan koperasi," ujarnya.
Selain itu, KPK juga meminta Mendagri mengeluarkan peraturan mengenai larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan pada pengurusan KONI dan klub sepakbola. "Serta menetapkan peraturan tentang pedoman pengelolaan hibah bagi pemerintah daerah dan kewajiban untuk mengumumkan kepada publik nama penerima hibah dan besaran nilai hibahnya." • VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar