Jumat, 01 April 2011

Bupati 'Narkoba' Terancam Dinonaktifkan

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan akan mengambil tindakan terhadap Albert Torey, Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, yang ditangkap polisi ketika sedang asyik mengisap narkoba jenis shabu.

"Nanti akan kami ambil tindakan setelah ada penetapan sebagai terdakwa," kata Gamawan di sela mendampingi Wakil Presiden Boediono kunjungan kerja di Jambi, Jumat 1 April 2011.

Seperti diberitakan, Albert ditangkap polisi ketika sedang asyik mengisap narkoba jenis shabu di kediaman pribadinya di Manokwari, Jumat 1 April 2011 pukul 01.00 Waktu Indonesia Timur.

Polres Manokwari menangkap bupati bersama istri keduanya bernama Viviani serta mengamankan barang bukti shabu dua paket kecil berat bersih 0,89 gram dan tiga bong atau alat hisap, alumunium foil, dan korek api gas.

Menurut Gamawan, polisi dapat langsung memproses Albert tanpa harus menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, polisi harus melaporkan perkembangan penyidikannya ke Presiden. "Dalam 2X24 jam harus dilaporkan ke Presiden hasil penyidikannya itu," ujarnya.

Sanksi yang akan diterima Albert, menurut Gamawan, pihaknya akan menonaktifkannya. "Jadi setelah registrasi persidangan sebagai terdakwa, kami akan proses penonaktifannya," ujarnya.

Albert dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 4-12 tahun penjara. Sementara pelaku juga sudah menjalani tes urine, dan hasilnya positif. Sementara dari mana pelaku mendapatkan shabu, masih dikembangkan.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar